Kamis, 12 Agustus 2010

SK Bersama Tiga Menteri Tentang Resimen Mahasiswa Pendidikan Dasar, Suskalak Dan Suskapin Menjadi Tanggung Jawab Menhankam

Jakarta, 31 Desember (Suara Pembaharuan)
Keputusan bersama yang baru tentang Pembinaan dan Penggunaan Resimen
Mahasiswa (Menwa) Dalam Bela Negara, Rabu (28/12) di kantor Polkam
Jakarta ditanda-tangani oleh tiga menteri, yaitu Menhankaam Edi Sudradjat,
Mendikbud Dr Ing Wardiman Djojonegoro dan Mendagri Yogie S Memed, dengan
disaksikan Menko Polkam Soesilo Soedarman.

Penandatanganan naskah yang masuk dalam rangkaian Rakor Paripurna
Bidang Polkam Tingkat Menteri tersebut, dihadiri juga oleh Menko Kesra
Ir Anwar Anas, Menpora Hayono Isman dan paraa menteri jajaran Polkam.

Dengan adanya keputusan tersebut, masalah tanggung-jawab pembinaan Menwa
kini lebih tegas lagi. Menwa dinyatakan Ratih (Rakyat Terlatih), yang
berarti tanggung jawab pembinannya adalah Menhankam. Sehingga pendidikan
dasar (Diksar), kursus kader pelaksana (Suskalak) dan kursus kader
kepemimpinannya (Suskapin) juga menjadi tanggung jawab Menhankam.

Sedangkan, pembinaan satuan Menwa dalam hubungan dengan kegiatan perguruan
tinggi menjadi tanggung jawaab Mendikbud. Untuk pembinaan satuan Menwa
dalam hubungan unit kegiatan mahasiswa (UKM) khusus di perguruan tinggi,
menjadi tanggung jawab pimpinan PT.

Sementara, yang menjadi tanggung jawab Mendagri adalah pembinaan teknis
administratif Menwa dalam rangka pelaksanaan perlindungan massa (Linmas),
serta pelaksanaan fungsi ketertiban umum (Tibum) dan perlindungan rakyat
(Linra).

Dalam pengorganisasiannya, di dati I, hanya akan ada satu Resimen Mahasiswa,
dan di tiap PT. Juga hanya ada satu satuan Menwaa (Satmenwa). Jika, di
dati II ada lebih dari dua satmenwa, maka dapat dibentuk satu sub Resimen
Mahasiswa.

Komanda Menwa di Dati I, akan dijabat oleh Aster/Wakil Aster Kasdam atau
Korem yang diangkat oleh Pangdam. Sedangkan Wakil Komandan Menwa dijabat
oleh dosen dari PT, yang juga di angkat oleh Pangdam. Dan untuk Kastaf
Menwa dipilih dari salah seorang anggota Menwa yang sekurang-kurangnya
menduduki Semester VI, yang diangkat oleh Komandan Menwa, atas persetujuan
pimpinan PT.

Sedang dalam penggunannya, Menwa sebagai Ratih untuk fungsi Wanra digunakan
Pangdam atau Danrem setelah berkoordinasi dengan pimpinan PT Dan untuk
fungsi Waarna digunakan Pangdam ataau Danrem setelah berkoordinasi dengan
pimpinan PT Dan untuk fungsi keamanan rakyat (Kamra) digunakan kepolisian
setelah persetujuan Pangdam/Danrem.

Menwa sebagai Tibum, Linra dan Linmas digunakan Gubernur, setelah
persetujuan Pangdam/Danrem dan pimpinan PT. Sedangkan dalam hubungan kegiatan
di luar, PT dapat membentuk satuan gabungan dengan sebutan batalyon atau
kompi Menwa.

Penyempurnaan
Penyempurnaan itu dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
perundang-undangan yang baru, yang berkaitan dengan pertahanan keamanan negara
(UU Nomor 20 Tahun 1982), sistem pendidikan nasional (UU Nomor 2 Tahun 1989)
koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (PP 6 Tahun 1989),
penyelenggaraan pendidikan tinggi (PP Nomor 30 Tahun 1990), peran serta
masyarakat dalam pendidikan nasional (PP 39 Tahun 1992), penetapan Kodam
sebagai penyelenggara tugas dan fungsi Dephankam di Daerah (Kep Menhankam
No:Kep/012/VII/1988), dan ketentuan mengenai pedoman umum Organisasi
Mahasiswa di Perguruan Tinggi (Kep Mendikbud No. 0457/01/1990).

Tiga Tujuan
Dalam keputusan bersama itu antara lain ditetapkan, tiga tujuan Menwa yakni
sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak
dan kewajiban warga negara dalam bela negara. Juga mempersiapkan mahasiswa
yang memiliki sikap disiplin, pengetahuan, fisik dan mental agar mampu
melaksanakan tugas bela negara serta menanamkan dasar-dasar kepemimpinan
dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional, serta mempersiapkan
potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam rangka Sishankamrata.

Sesuai pasal 39 dalam keputusan baru tersebut, seragam Menwa terdiri atas
pakaian dinas harian (PDH) berwarna khaki dan pakaian dinas lapangan (PDL)
di mana PDL I dan II berwarna hijau dengan pola yang sama dengan PDL ABRI.
PDI I dengan tutup kepala berupa baret berwarna ungu, dan PDL II dengan
tutup kepala berupa topi lapangan berwarna hijau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon dukungan dan Komentarnya...