Senin, 04 April 2011

Apa itu NEGARA?

Pada kesempatan ini saya lagi setres sedikit. Daripada bengong tidak jelas, mendingan saya upload hal yang beda dari yang biasanya saya uplod di blog saya. Dasar pemikiran saya adalah bahwa selama hidup kita ini berada dalam suatu wilayah yang disebut sebagai sebuah negara. Yang kebetulan namanya INDONESIA. Namun, banyak orang yang saya temui dan sempat tanya sepintas, "apa itu negara?" mereka tidak bisa menjawab dengan tepat. Maka dari itu, disini saya akan sedikit menjelaskan tentang negara.
Negara sebenarnya sudah ada pada jaman Yunani Kuno. Hal itu dapat kita jumpai dalam sebuah buku hasil karya Aristoteles yang berjudul Politica sudah membahas tentang pengertian negara. Pada waktu itu ad sebuah istilah yang dipergunakan untuk menyebut suatu negara yaitu  polis yang berarti negara kota. Polis ini merupakan tempat tinggal bersama bersama warga negara dengan pemeriontah dan benteng untuk menjaga  keamanan negara dari serangan musuh. Contoh nyata dari bentuk negara kota yang dimaksudkan pada jaman Yunani Kuno adalah Sparta dan Athena. Menurut Plato, negara timbul karena adnya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup.
Secara etimologis, istilah negara muncul dari terjemahan bahasa Belanda yaitu staat dan state bahasa inggris. Baik istilah staat maupun state berakar dar bahasa latin yaitu status dan statum yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri.  
Pengertian negara dapat dibedakan dalam arti luas dan dalam arti khusus yaitu :
Ø  Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial(masyarakat) yang iatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Ø  Dalam arti khusus, pengertian negara dapat diambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan yaitu sebagai berikut :
·         George Jillinek; negara merupakan organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu.
·         Prof. Mr. Soenarko; negara merupakan organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentudimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
·         Prof. R. Djokosoetomo; negara merupakan suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
                     .     Mr Kranenburg; negara merupakan suatu organisasi yang timbul karena dari suatu                                          golongan atau bangsanya sendiri.
·         Roger F Soltau; negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·         G.W.F Hegel; negara ialah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal.
Berdasarkan pengertiannya, fungsi negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara tersebut. Adapun fungsi negara untuk mencapai tujuan negara ada 4 yaitu;
1.      Melaksanakan ketertiban untukmencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, dalam hal ini negara sebagai stabilisator.
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.      Mengusahakan pertahanan negara dari serangan negara luar.
4.      Menegakkan keadilan melalui alat penegak hukum.


Setiap negara yang didirikan tentu mempunyai suatu tujuan yang hendak ingin dicapai oleh pembentuk negara tersebut. Tujuan negara sangat erat hubungannya dengan organisasi dari negara yang bersangkutan. Tujuan negara juga sangat penting artinya untuk mengerahkan segala kegiatan dan juga sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan pengendalian alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa yang bersangkutan.
Banyak tokoh yang mengemukakan tujuan negara dengan berbagai pendapatnya yaitu diantaranya:
·         Plato; mengemukakan tujuan negara untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai sosial.
·         Roger F. Soltau; mengemukakan tujuan negara adalah untuk memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.
·         Harold J. Laski; mengemukakan tujuan negara untuk menciptakan keadaan yang di dalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
               .     Thomas Aquino dan Agustinus; mengemukakan tujuan negara untuk mencapai penghidupan 
                      dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. 
                      Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang 
                      diberikan kepadanya.


Nah, dari pengertian, fungsi dan tujuan dari didirikannya sebuah negara yang sudah dijelaskan di atas, apakah sudah cocok dengan apa yang kita dapat di tempat kita berada sekarang? Sepertinya jauh berbeda. Memang beberapa sudah berjalan, namun masih memiliki beberapa lubang dan cacat di beberapa tempat. Sehingga tak jarang kita mendengar bahwa badan negara yang ditugasi mengawas dan menghukum orang-orang yang terlibat dengan korupsi malah ikut terlibat di dalamnya. Sebut saja KPK dan POLRI. Bukan hanya mereka saja, namun dari setiap unsur departemen pemerintah yang ada semuanya sudah berkembang virus yang dinamakan kebohongan. Virus yang dapat merusak citra, jati diri dan generasi bangsa kedepannya. Pertanyaannya, sampai kapan hal ini akan berlangsung?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon dukungan dan Komentarnya...